Kepada
Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Beserta Para Wakil
Sekretaris Daerah
Kepala OPD
Cq. Para Kabiro,Kabbag/Kabid, Kasubbag/Kasubbid, Kasi, Bendahara
Di-
Seluruh Indonesia
Dengan
Hormat,
Salah satu ketentuan dalam
UU ASN tersebut adalah jenis pegawai ASN yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri
Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut sekilas
dijelaskan mengenai PPPK tersebut. Menurut UU ASN, Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan diangkat
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi
Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
Untuk melakukan pengadaan,
instansi pemerintah harus melakukan pemetaan dan penyusunan jumlah dan jenis
jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja untuk jangka waktu 5
(lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Setelah dilakukan pemetaan dan penyusunan kebutuhan
PPPK, instansi pemerintah melaksanakan tahapan perencanaan, pengumuman
lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.
Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi
Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi,
kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang
dibutuhkan dalam jabatan. Selanjutnya untuk pengangkatan calon PPPK ditetapkan
dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan masa perjanjian kerja
paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
didasarkan pada penilaian kinerja. Sebagaimana
diketahui bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018
Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Untuk
memberikan pemahaman lebih terkait Manajemen
PPPK maka kami PUSAT
PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA ( PUSBANGPAN ) akan melaksanakan
bimtek nasional dengan tema : “ MANAJEMEN PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA ( PPPK ) SESUAI PERATURAN PEMERINTAH
NO. 49 TAHUN 2018 “. Yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal
ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )