Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Minggu, 14 Januari 2018

BIMTEK STANDAR PELAYANAN PUBLIK SERTA PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL SESUAI PP NO. 2 TAHUN 2018



Kepada Yth,
Gubernur, Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD       
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
     Cq. Para Kabiro, Kabag / Kabid,  Kasubbag / Kasubbid, Kasi, Staf Terkait
            Di-
                        T e m p a t



Dengan Hormat,
Pemerintah telah menerbitkan PP No. 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal ( SPM ). SPM meupakan prioritas pelaksanaan urusan di daerah sesuai pasal 18 dan 298 dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan tentang Standar Pelayanan Minimal  diperlukan untuk menjamin kualitas minimum dari suatu pelayanan publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Keberadaan standar ini amat penting bagi pelaksana, proses pelaksanaan, dan penikmat hasil atau produk proses pelaksanaan SPM. Dengan adanya standar, para pelaksana memiliki pegangan atau acuan dalam melakukan aktivitas pencapaian tujuan-tujuan yang mereka lakukan. Mereka tidak bisa bekerja atau beraktivitas sekehendak mereka, semua aktivitas akan mengikuti suatu mekanisme dan prosedur yang tetap/baku dan terdokumentasikan dengan baik. Di sisi lain, masyarakat akan terjamin di dalam mendapatkan pelayanan publik dengan prosedur, waktu, dan biaya yang jelas dan terukur.
SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan. Selain itu Standar pelayanan minimal merupakan sebuah kebijakan publik yang mengatur mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.


Untuk memberikan pemahaman lebih mengenai Peraturan diatas maka kami PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA ( PUSBANGPAN ) akan menyelenggarakan Bimtek Nasional dengan tema : “ STANDAR PELAYANAN PUBLIK SERTA PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL SESUAI PP NO. 2 TAHUN 2018 . Yang dilaksanakan pada :  ( Jadwal & Tempat Kegiatan )


 
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan / In House Training
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar