Kepada Yth,
Gubernur, Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis Provinsi, Kabupaten,
Kota
Cq. Para Kabiro, Kabag /
Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Kasi, Staf Terkait
Di-
T e m p a t
Dengan
Hormat,
Pemerintah telah menerbitkan PP No. 2 Tahun 2018 Tentang
Standar Pelayanan Minimal ( SPM ). SPM meupakan prioritas pelaksanaan urusan di
daerah sesuai pasal 18 dan 298 dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah. Kebijakan tentang Standar Pelayanan Minimal
diperlukan untuk menjamin kualitas minimum dari suatu pelayanan publik
yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Keberadaan standar ini amat penting bagi
pelaksana, proses pelaksanaan, dan penikmat hasil atau produk proses pelaksanaan
SPM. Dengan
adanya standar, para pelaksana memiliki pegangan atau acuan dalam melakukan
aktivitas pencapaian tujuan-tujuan yang mereka lakukan. Mereka tidak bisa
bekerja atau beraktivitas sekehendak mereka, semua aktivitas akan mengikuti
suatu mekanisme dan prosedur yang tetap/baku dan terdokumentasikan dengan baik.
Di sisi lain, masyarakat akan terjamin di dalam mendapatkan pelayanan publik
dengan prosedur, waktu, dan biaya yang jelas dan terukur.
SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar
yang merupakan urusan wajib pemerintah yang berhak diperoleh setiap warga
secara minimal. Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan
mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan
pemerintahan. Selain itu Standar pelayanan minimal merupakan sebuah kebijakan
publik yang mengatur mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan
urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Untuk
memberikan pemahaman lebih mengenai Peraturan diatas maka kami PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR
NEGARA ( PUSBANGPAN ) akan menyelenggarakan Bimtek Nasional dengan tema : “ STANDAR PELAYANAN PUBLIK SERTA PENYUSUNAN DAN
PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL SESUAI PP NO. 2 TAHUN 2018 “. Yang dilaksanakan pada :
( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal
bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan / In House Training
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar