Kepada Yth,
Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi,
Kabupaten, Kota
di-
T
e m p a t
Pemerintah telah mengesahkan PP No. 18
Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD. Di dalam PP tersebut mengatur mulai dari tunjangan komunikasi intensif,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, dana
operasional, hingga belanja rumah tangga anggota DPRD. Hal ini pemerintah
lakukan untuk menunjang kinerja DPRD agar lebih optimal mengemban amanat
rakyat, memperjuangkan, menyerap aspirasi masyarakat dan meningkatkan kinerja
Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah, Baik itu DPRD Provinsi, Kabupaten maupun
DPRD Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan
Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) mengundang Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota DPRD
Provinsi/Kabupaten dan Kota, Untuk mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis dengan
Tema : “ SOSIALISASI PERATURAN
PEMERINTAH NO. 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD ”. Yang akan dilaksanakan pada :
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam Twin Share
(Bagi Peserta Menginap)
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Konsumsi (Coffe Break 2x dan
Lunch 2x) serta Dinner 3x
(Peserta Menginap)
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 10 peserta Pimpinan dan anggota DPRD )
Kami Juga Bekerjasama Dengan Beberapa Universitas Di Jakarta Maupun di Daerah Dengan Rekomendasi dari BPSDM Kemendagri untuk Menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis, Workshop, Seminar Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kami Juga Bekerjasama Dengan Beberapa Universitas Di Jakarta Maupun di Daerah Dengan Rekomendasi dari BPSDM Kemendagri untuk Menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis, Workshop, Seminar Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar