Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Selasa, 13 Juni 2017

BIMTEK SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 33 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TA 2018 SERTA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN ( RKA ) SKPD TAHUN 2018



Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD       
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis
Direktur RSUD, BLU / BLUD
Di-
            Seluruh Indonesia



Dengan Hormat,
Pedoman Penyusunan APBD TA 2018 di daerah harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah telah membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018. 
Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2018, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.
Untuk itu kami dari Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) akan menyelenggarakan Bimtek : “ SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 33 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TA 2018 SERTA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN ( RKA ) TAHUN 2018 ”. Yang akan diselenggarakan pada :
JADWAL BIMTEK ( TELAH BERAKHIR )


Untuk Info, Pendaftaran Tema Lain & Permintaan Surat Tema Lain dapat menghubungi
Kontak Person : Bustam : HP.  081296542008

Senin, 05 Juni 2017

BIMTEK SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD



Kepada Yth,
Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota
di-
            T e m p a t



Pemerintah telah mengesahkan PP No. 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota DPRD. Di dalam PP tersebut mengatur mulai dari tunjangan komunikasi intensif, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, dana operasional, hingga belanja rumah tangga anggota DPRD. Hal ini pemerintah lakukan untuk menunjang kinerja DPRD agar lebih optimal mengemban amanat rakyat, memperjuangkan, menyerap aspirasi masyarakat dan meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah, Baik itu DPRD Provinsi, Kabupaten maupun DPRD Kota.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D )  mengundang Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota, Untuk mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis dengan Tema : “ SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD ”. Yang akan dilaksanakan pada :




( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )
*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-

Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x  (Peserta Menginap) 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 10 peserta Pimpinan dan anggota DPRD )

Kami Juga Bekerjasama Dengan Beberapa Universitas Di Jakarta Maupun di Daerah Dengan Rekomendasi dari BPSDM Kemendagri untuk Menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis, Workshop, Seminar Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD