Kepada Yth,
Bupati / Walikota /
Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD
Kepala Dinas,
Badan, Lembaga Teknis
Direktur RSUD, BLU / BLUD
Di-
Seluruh Indonesia
Dengan Hormat,
Pedoman
Penyusunan APBD TA 2018 di daerah harus disinkronkan dengan kebijakan
pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah telah membuat Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) Tahun 2018. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan
pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan penyusunan rancangan Kebijakan Umum
APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang
disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam
penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2018,
Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam
melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan
peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus
meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan
pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.
Untuk
itu kami dari Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan
Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) akan menyelenggarakan Bimtek : “ SOSIALISASI
PERMENDAGRI NO. 33 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TA 2018 SERTA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN ( RKA ) TAHUN 2018 ”. Yang
akan diselenggarakan pada :
JADWAL BIMTEK ( TELAH BERAKHIR )
Untuk Info,
Pendaftaran Tema Lain &
Permintaan Surat Tema Lain dapat menghubungi
Kontak Person : Bustam : HP. 081296542008