Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis
Direktur RSUD, BLU / BLUD
Di-
Seluruh Indonesia
Sebagaimana kita ketahui bahwa
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun
2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh
Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017. Peraturan ini juga mengatur tentang
masalah pangkat dan jabatan.
Menurut PP ini, pangkat
merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat
kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang
digunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi
PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut. Menurut PP ini, jabatan PNS terdiri
atas : a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan
Pimpinan Tinggi (JPT).
Nomenklatur Jabatan dan
pangkat JPT utama dan JPT madya, menurut PP ini, ditetapkan oleh
Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait setelah mendapat pertimbangan
Menteri. Sementara nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA, dan JF untuk
masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan
Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pengisian Jabatan pelaksana,
JF keahlian jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF
keterampilan jenjang terampil, menurut PP ini, dapat dilakukan melalui
pengadaan PNS. Untuk memberikan pemahaman lebih mengenai Peraturan diatas
maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan
Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah akan menyelenggarakan
Bimtek Nasional dengan tema : “ SOSIALISASI
PP NO. 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL ( PNS ) ”.
Yang dilaksanakan pada :
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam Twin Share
(Bagi Peserta Menginap)
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Konsumsi (Coffe Break 2x dan
Lunch 2x) serta Dinner 3x
(Peserta Menginap)
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar