Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Rabu, 19 April 2017

BIMTEK SOSIALISASI PP NO. 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL




Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD       
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis
Direktur RSUD, BLU / BLUD
Di-
            Seluruh Indonesia



Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017. Peraturan ini juga mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan.

Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut. Menurut PP ini, jabatan PNS terdiri atas : a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT utama dan JPT madya, menurut PP  ini,  ditetapkan oleh Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait setelah mendapat pertimbangan Menteri. Sementara nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA, dan JF untuk masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pengisian Jabatan pelaksana, JF keahlian jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF keterampilan jenjang terampil, menurut PP ini, dapat dilakukan melalui pengadaan PNS. Untuk memberikan pemahaman lebih mengenai Peraturan diatas maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah akan menyelenggarakan Bimtek Nasional dengan tema : “  SOSIALISASI PP NO. 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL ( PNS )  ”. Yang dilaksanakan pada :

( Jadwal & Tempat Kegiatan )



( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )
*


Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-

Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x  (Peserta Menginap) 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar