Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan
Kepala RS, RSU, RSUD, BLUD
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan :
Kepala UPT. Puskesmas Se - Indonesia
Di - Tempat
Dengan Hormat,
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
75 tahun 2014 tentang standardisasi Puskesmas sebagai layanan kesehatan primer.
Whereas bagi Rumah Sakit (RS) Akreditasi ini merupakan penilaian lanjutan yang
juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang
klasifikasi standar rumah sakit, dari level terendah yakni pratama,
berlanjut ke madya, lalu utama, dan yang tertinggi adalah paripurna.
Oleh karena itu agar Puskesmas dan Rumah
sakit sesuai dengan standar, apabila Akreditasi sudah diselenggarakan
untuk Rumah Sakit dan Puskesmas yang masih kurang memenuhi standar, yang harus
memenuhi kekurangan tersebut adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
masing-masing. Akreditasi adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh lembaga
eksternal terhadap hasil penilaian kesesuaian proses dengan standar yang
berlaku.
Akreditasi Rumah Sakit adalah proses dimana
suatu lembaga independence dalam atau luar negeri melakukan assessment terhadap
Rumah Sakit berdasarkan standar Akreditasi yang berlaku. Umumnya Rumah
Sakit yang terakreditasi akan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah
karena telah memenuhi standar pelayanan dan manajemen yang ditetapkan.
Akreditasi Puskesmas adalah suatu
pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal by Komisioner
Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah sesuai dengan standar akreditas yang
ditetapkan. Dalam rangka membantu Puskesmas dan Rumah Sakit untuk
meningkatkan keterampilan dan kualifikasi staf dalam recruitment, serta
evaluasi dan penugasan staf.
Berkaitan dengan pembahasan di atas
maka Pusat Pengembangan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUBANGPAN) akan
melaksanakan Bimtek Nasional dengan tema : “ MEKANISME PROSES
AKREDITASI PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT SERTA PENERAPAN PUSKESMAS MENJADI BADAN
LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) “. Yang akan diselenggarakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
(
Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar