Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Kamis, 16 Maret 2017

BIMTEK MEKANISME PROSES AKREDITASI PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT SERTA PENERAPAN PUSKESMAS MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan
Kepala RS, RSU, RSUD, BLUD
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan :
Kepala UPT. Puskesmas Se - Indonesia
Di - Tempat

Dengan Hormat,
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang standardisasi Puskesmas sebagai layanan kesehatan primer. Whereas bagi Rumah Sakit (RS) Akreditasi ini merupakan penilaian lanjutan yang juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi standar rumah sakit, dari level terendah yakni pratama, berlanjut ke madya, lalu utama, dan yang tertinggi adalah paripurna.
Oleh karena itu agar Puskesmas dan Rumah sakit sesuai dengan standar, apabila Akreditasi sudah diselenggarakan untuk Rumah Sakit dan Puskesmas yang masih kurang memenuhi standar, yang harus memenuhi kekurangan tersebut adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masing-masing. Akreditasi adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh lembaga eksternal terhadap hasil penilaian kesesuaian proses dengan standar yang berlaku.
Akreditasi Rumah Sakit adalah proses dimana suatu lembaga independence dalam atau luar negeri melakukan assessment terhadap Rumah Sakit berdasarkan standar Akreditasi yang berlaku. Umumnya Rumah Sakit yang terakreditasi akan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah karena telah memenuhi standar pelayanan dan manajemen yang ditetapkan.
Akreditasi Puskesmas adalah suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal by Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah sesuai dengan standar akreditas yang ditetapkan. Dalam rangka membantu Puskesmas dan Rumah Sakit untuk meningkatkan keterampilan dan kualifikasi staf dalam recruitment, serta evaluasi dan penugasan staf.
Berkaitan dengan pembahasan di atas maka Pusat Pengembangan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUBANGPAN) akan melaksanakan Bimtek Nasional dengan tema : “ MEKANISME PROSES AKREDITASI PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT SERTA PENERAPAN PUSKESMAS MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) “. Yang akan diselenggarakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar