Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis
Direktur RSUD, BLU / BLUD
Di-
Seluruh
Indonesia
Dengan Hormat,
Untuk
menghindari terjadinya kerugian
negara / daerah akibat tindakan melanggar
hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara telah diatur ketentuan mengenai penyelesaian kerugian Negara / daerah.
Selanjutnya Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
tersebut mengamanatkan Pemerintah
untuk mengatur mengenai tata
cara Tuntutan Ganti Kerugian negara / daerah. Amanat
tersebut tertuang dalam Pasal 63
ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan
Negara yaitu tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara /
daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setiap kerugian negara / daerah
yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau
kelalaian seseorang harus diganti oleh Pihak Yang Merugikanya Pengampun / Yang
Memperoleh Hak / Ahli Waris. Penggantian kerugian negara / Daerah
tersebut perlu
segera dilakukan untuk
memulihkan uang, surat berharga, dan barang yang berkurang. Dalam hal berkurangnya uang, surat berharga, dan barang tidak disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau
kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka berkurangnya uang, surat berharga, dan barang
tersebut dihapuskan dari pembukuan.
Sehubungan dengan terjadinya
kerugian negara / daerah,
Menteri / Pimpinan Lembaga / Gubernur / Bupati / Walikota wajib segera melakukan Tuntutan Ganti Kerugian negara / daerah setelah mengetahui bahwa dalam Kementerian Negara
/ Lembaga / Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan terjadi kerugian negara / daerah. Tuntutan Ganti Kerugian negara / daerah dilakukan oleh Pejabat Penyelesaian
Kerugian Negara / Daerah yang selanjutnya menugaskan TPKN / TPKD untuk melakukan tuntutan ganti kerugian dimaksud.
Agar materi ini dapat diketahui dan difahami
oleh semua pejabat / pegawai bukan bendahara, kami Lembaga
Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) berniat untuk menyelenggarakan bimbingan teknis
bagi semua pejabat baik anggota DPRD maupun Para Pejabat mulai dari Kepala
SKPD, para Kepala bidang, Kepala Seksi, Camat, Lurah, Kepala Desa beserta
Perangkat Desa dan semua PNS, dengan Materi : “ SOSIALISASI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI
KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
”. Yang akan diselenggarakan pada :
( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal dapat kami sesuaikan dan di jadwal sesuai permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dan Kerjasama dapat menghubungi :
Bustam : HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta:
- Diklat/ Bimtek selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Diklat / Bimtek
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap)
- Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group
Tidak ada komentar:
Posting Komentar