Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Rabu, 22 Februari 2017

BIMTEK TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN



Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD       
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis
Direktur RSUD, BLU / BLUD
Di-
                     Seluruh Indonesia








Dengan Hormat,
Untuk   menghindari    terjadinya   kerugian   negara / daerah  akibat    tindakan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dalam     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah diatur ketentuan mengenai penyelesaian kerugian    Negara / daerah.    
Selanjutnya Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut mengamanatkan Pemerintah   untuk    mengatur   mengenai   tata   cara   Tuntutan    Ganti   Kerugian negara / daerah.    Amanat  tersebut   tertuang   dalam   Pasal   63  ayat   (2) Undang­ Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu  tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara / daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setiap kerugian negara / daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh Pihak Yang Merugikanya Pengampun / Yang Memperoleh Hak / Ahli Waris. Penggantian kerugian negara / Daerah tersebut perlu segera dilakukan untuk memulihkan uang, surat berharga, dan barang yang berkurang. Dalam hal berkurangnya uang, surat berharga, dan barang tidak disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka berkurangnya uang, surat berharga, dan barang tersebut dihapuskan dari pembukuan.
Sehubungan dengan terjadinya kerugian negara / daerah, Menteri / Pimpinan Lembaga / Gubernur / Bupati / Walikota wajib segera melakukan Tuntutan Ganti Kerugian negara / daerah setelah mengetahui bahwa dalam Kementerian Negara / Lembaga / Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan terjadi kerugian negara / daerah. Tuntutan Ganti Kerugian negara / daerah dilakukan oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara / Daerah yang selanjutnya menugaskan TPKN / TPKD untuk melakukan tuntutan ganti kerugian dimaksud.

Agar materi ini dapat diketahui dan difahami oleh semua pejabat / pegawai bukan bendahara, kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) berniat untuk menyelenggarakan bimbingan teknis bagi semua pejabat baik anggota DPRD maupun Para Pejabat mulai dari Kepala SKPD, para Kepala bidang, Kepala Seksi, Camat, Lurah, Kepala Desa beserta Perangkat Desa dan semua PNS, dengan Materi : “ SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR  38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN ”. Yang akan diselenggarakan pada :

( Jadwal & Tempat Kegiatan )



( Jadwal dapat kami sesuaikan dan di jadwal sesuai permintaan )*  


Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dan Kerjasama dapat menghubungi  :

Bustam : HP.  081296542008


Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-

Fasilitas Peserta:

  • Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
  • Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
  • Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap) 
  • Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
  • Tas Ransel Eksklusif
  • Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group 
* Untuk Acara Permintaan ( Minimal 7 orang peserta )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar