Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beranjak dari pengertian Desa diatas ada bebarapa hal yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa, yaitu:
1.
Bantuan keuangan yang diterima oleh Desa baik yang diterima dari Pemerintah
Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu dikelola melalui penyelenggaran
administrasi keuangan yang memadai dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APB Desa);
2.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
3.
Selain pengelolaan bantuan keuangan dari Pemerintah, juga pengelolaan
Pendapatan Asli Desa baik yang bersumber dari hasil kekayaan (aset) Desa
maupun pendapatan lainnya harus dikelola
melalui sistem keuangan Desa yang transparan dan akuntabel.
Sehubungan dengan hal yang terurai diatas,
dirasakan perlu adanya suatu peningkatan pengetahuan baik bagi aparatur
pemerintahan Desa (Kepala Desa, anggota BPD dan Perangkat Desa) maupun para
aparat yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaran
pemerintahan Desa seperti Kepala Dinas beserta stafnya, Camat maupun para
anggota Pendamping Desa untuk meningkatkan pengetahuan tentang Pemerintah Desa khususnya untuk
pengelolaan Alokasi Dana Desa, maka Lembaga Informasi
Keuangan Dan Pembanguna Daerah (LINKPEMDA), akan menyelenggarakan Bimtek Nasional dengan tema :“ PETUNJUK
TEKNIS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA ”. Yang dilaksanakan pada: (Jadwal
& Tempat Tentatif)
(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)
Untuk info, pendaftaran &
permintaan surat dapat menghubungi panitia pelaksana:
Bustam: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta:
- Kontribusi dengan Akomodasi Hotel
Rp. 5.000.000,-
- Kontribusi tanpa Akomodasi Hotel Rp. 4.000.000,-
Fasilitas Peserta:
·
Diklat/ Bimtek selama 1-2 hari
·
Study
Banding/ Study Tiru ke Desa percontohan
·
Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)
·
Konsumsi (sarapan, makan siang dan makan malam 3x) (Akomodasi)
·
Coffe break 2x dan makan siang
2x
·
Tanda peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas ransel eksklusif
·
Antar jemput bandara dan Bus
menuju lokasi kunjungan Study Banding
Syarat
minimum peserta untuk Acara Permintaan Desa adalah
30 peserta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar