Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Rabu, 22 Februari 2017

BIMTEK PENGELOLAAN DAN PETANGGUNGJAWABAN DANA DESA

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beranjak dari pengertian Desa diatas ada bebarapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa, yaitu:
1. Bantuan keuangan yang diterima oleh Desa baik yang diterima dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu dikelola melalui penyelenggaran administrasi keuangan yang memadai dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Selain pengelolaan bantuan keuangan dari Pemerintah, juga pengelolaan Pendapatan Asli Desa baik yang bersumber dari hasil kekayaan (aset) Desa maupun  pendapatan lainnya harus dikelola melalui sistem keuangan Desa yang transparan dan akuntabel.
Sehubungan dengan hal yang terurai diatas, dirasakan perlu adanya suatu peningkatan pengetahuan baik bagi aparatur pemerintahan Desa (Kepala Desa, anggota BPD dan Perangkat Desa) maupun para aparat yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaran pemerintahan Desa seperti Kepala Dinas beserta stafnya, Camat maupun para anggota Pendamping Desa untuk meningkatkan pengetahuan tentang Pemerintah Desa khususnya untuk pengelolaan Alokasi Dana Desa, maka Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembanguna Daerah (LINKPEMDA), akan menyelenggarakan Bimtek Nasional dengan tema :“ PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA ”. Yang dilaksanakan pada: (Jadwal & Tempat Tentatif)

(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)

Untuk info, pendaftaran & permintaan surat dapat menghubungi panitia pelaksana:

Bustam: HP. 081296542008 
 

 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta:

- Kontribusi dengan Akomodasi Hotel  Rp. 5.000.000,-

- Kontribusi tanpa Akomodasi Hotel Rp. 4.000.000,-

 

 

Fasilitas Peserta:

·      Diklat/ Bimtek selama 1-2 hari 

·      Study Banding/ Study Tiru ke Desa percontohan

·      Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)

·      Konsumsi (sarapan, makan siang dan makan malam 3x)  (Akomodasi

·      Coffe break 2x dan makan siang 2x

·      Tanda peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas ransel eksklusif

·      Antar jemput bandara dan Bus menuju lokasi kunjungan Study Banding 

 

Syarat minimum peserta untuk Acara Permintaan Desa adalah 30 peserta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar