Kepada Yth,
Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD
Kepala Dinas / Badan / Lembaga Teknis / Unit Kerja
/K/L/D/I
Cq. Sekretaris, Kabag Keuangan, Kasubbag
Keuangan, Bendahara
Di –
Seluruh
Indonesia
Dengan hormat,
Peraturan Dirjen
Pajak Nomor 16/PJ/2016 tanggal 29 September 2016 berlaku 1 Januari 2017 dan
Update PPh Pasal 23 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015
yang berlaku 24 Agustus 2015.
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016 tanggal 29
September 2016 yang mulai berlaku surut tanggal 1 Januari 2017, terdapat
perubahan PTKP yang memungkinkan terjadi kelebihan pemotongan pajak serta
perubahan kriteria penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Pajak Penghasilan
Pasal 23 adalah pemotongan/pemungutan pajak atas penghasilan yang berkaitan
dengan jasa, dimana objek PPh Pasal 23 ini terus mengalami perkembangan sesuai
dengan keadaan ekonomi masyarakat. Dalam pelatihan ini akan dibahas bagaimana
PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan terbaru yaitu PMK-141/PMK.03/2015 tanggal
24 Juli 2015.
Beberapa perubahan PSAK untuk
dikonvergensikan dengan IFRS yang berlaku efektif 1 Januari 2015. Peserta
diharapkan mampu melakukan pencatatan yang benar sesuai dengan PSAK terbaru
konvergensi IFRS akibat adanya perubahan peraturan perpajakan yang terbaru
tersebut. Untuk memberikan pemahaman atas Update PPh pasal 21 dan 26 Serta
Peraturan Perpajakan lainnya maka kami bermaksud melaksanaka Bimtek dengan Tema
: “ KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA
INSTANSI PEMERINTAH DAN AKUNTANSI
LIABILITAS DAN PENDAPATAN SEHUBUNGAN DENGAN UPDATE PPH PASAL 21 DAN PPH
PASAL 23 “, yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
(
Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran
& Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya
Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta:
·
Diklat/ Bimtek selama 2 hari
·
Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
·
Tanda Peserta Diklat / Bimtek
·
Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap)
·
Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar
Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar