Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Rabu, 04 Januari 2017

BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH DAN AKUNTANSI LIABILITAS DAN PENDAPATAN SEHUBUNGAN DENGAN UPDATE PPH PASAL 21 DAN PPH PASAL 23



Kepada Yth,
Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD
Kepala Dinas / Badan / Lembaga Teknis / Unit Kerja /K/L/D/I
Cq. Sekretaris, Kabag Keuangan, Kasubbag Keuangan, Bendahara
       Di –    
                Seluruh Indonesia

Dengan hormat,
Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2016 tanggal 29 September 2016 berlaku 1 Januari 2017 dan Update PPh Pasal 23 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 yang berlaku 24 Agustus 2015.
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016 tanggal 29 September 2016 yang mulai berlaku surut tanggal 1 Januari 2017, terdapat perubahan PTKP yang memungkinkan terjadi kelebihan pemotongan pajak serta perubahan kriteria penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan/pemungutan pajak atas penghasilan yang berkaitan dengan jasa, dimana objek PPh Pasal 23 ini terus mengalami perkembangan sesuai dengan keadaan ekonomi masyarakat. Dalam pelatihan ini akan dibahas bagaimana PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan terbaru yaitu PMK-141/PMK.03/2015 tanggal 24 Juli 2015.
Beberapa perubahan PSAK untuk dikonvergensikan dengan IFRS yang berlaku efektif 1 Januari 2015. Peserta diharapkan mampu melakukan pencatatan yang benar sesuai dengan PSAK terbaru konvergensi IFRS akibat adanya perubahan peraturan perpajakan yang terbaru tersebut. Untuk memberikan pemahaman atas Update PPh pasal 21 dan 26 Serta Peraturan Perpajakan lainnya maka kami bermaksud melaksanaka Bimtek dengan Tema : “ KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH DAN AKUNTANSI  LIABILITAS DAN PENDAPATAN SEHUBUNGAN DENGAN UPDATE PPH PASAL 21 DAN PPH PASAL 23 “, yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )



( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*  


Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-

Fasilitas Peserta:

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x  (Peserta Menginap) 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar