Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Jumat, 20 Januari 2017

BIMTEK PENINGKATAN KOMPETENSI PANITIA/PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP)





Kepada Yth,
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis
Direktur RS, RSU, RSUD, BLUD
Rektor Universitas / Institut Negeri
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan :
Cq. Para Pejabat Pengadaan, Anggota PPHP
Di - 
Seluruh Indonesia

Dengan Hormat,
PPHP / Pejabat Penerima  Hasil Pekerjaan adalah salah satu pihak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang sangat menentukan apakah hasil dari pengadaan barang/jasa tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian antara penyedia dengan PPK atau tidak, walaupun kedudukan atau keberadaan PPHP tidak terlalu diperhaikan dan dipermasalahkan dalam sebuah instansi, tetapi tugas dan tanggung jawab PPHP sangat berat.
Tugas utama PPHP sebagaimana dalam pasal 18 Perpres 54  tahun 2010 dan perubahannya adalah melakukan pemeriksaan/ Pengujian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai yang tercantum alam dokumen kontrak, yang mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah/volume/kuantitas, mutu/ kualitas, waktu dan tempat penyelesaian pekerjaan apakah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak atau tidak, serta membuat bertia acara hasil pemeriksaan dan pengujian tersebut.
Sehingga seorang PPHP harus memahami setiap spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan dan memahami setiap jenis-jenis kontrak yang digunakan. Apabila didalam pemeriksaan/pengujian dibutuhkan tenaga tekins maka KPA dapat membentuk Tim teknis/ Menunjuk Tenaga Ahli untuk membantu Tugas PPHP (pasal 18 ayat 6 an 7 Perpres 70 tahun 2012).
            Untuk itu memberikan pemahaman lebih dalam hal tersebut kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) bermaksud melaksanakan Bimtek Dengan tema : “ PENINGKATAN KOMPETENSI PANITIA/PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) ”, yang akan diselenggarakan pada : 


( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-

Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x  (Peserta Menginap) 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )


2 komentar:

  1. bisa suratnya dikirimkan ke STAKPN Tarutung.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon di sms no. Fax atau alamat emailnya ke no. Hp 081296542008, Pak agar segera kami kirim surat undangannya.

      Hapus