KepadaYth,
Sekretaris Daerah ( Provinsi, Kabupaten, Kota ) Se -
Indonesia
Sekretaris DPRD ( Provinsi, Kabupaten, Kota ) Se -
Indonesia
KepalaDinas, Badan, Kantor Dan LembagaTeknis (
Provinsi, Kabupaten, Kota )
Cq. Kabiro, Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid
& Staf terkait.
Di -Tempat
Dengan Hormat,
Dalam
rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja serta Performance
aparatur daerah dalam menunjang pengelolaan Manajemen Kepegawaian yang lebih efektif, efisien dan akuntabel.
PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA ( PUSBANGPAN ) akan menyelenggarakan Bimtek / Pelatihan Pengelolaan Manajemen Kepegawaian Daerah maupun SDM Pemerintah Daerah yang disesuaikan berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014Tentang ASN, Perka BKN dan Peraturan Pemerintah Terkait.
Bimtek / Pelatihan Tingkat Nasional akan diadakan dalam beberapa jenis petunjuk Pelaksanaan
dan Petunjuk Teknis dengan pokok – pokok materi Bahasan yang bisa dipilih :
1. IMPLEMENTASI PP NO. 11
TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL SESUAI UU APARATUR SIPIL NEGARA
2. IMPLEMENTASI UU ASN
MELALUI SKP BULANAN/KINERJA PEGAWAI ASN DENGAN MENGGUNAKAN PRAKTEK APLIKASI
INTERNET WAJIB BAGI SEMUA SKPD PROPINSI KAB/KOTA
2. PEDOMAN AUDIT
KEPEGAWAIAN BERDASARKAN PERKA BKN NOMOR 15 TAHUN 2011.
3. TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
DILINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH BERDASARKAN PERMENPAN NOMOR 13 TAHUN 2014.
4. TATA CARA PENGISIAN
JABATAN ADMINISTRASI BERDASARKAN PP 100 TAHUN 2000 JO PP 13 TAHUN 2013.
5. PEDOMAN PENYUSUNAN
STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI BERDASARKAN PERKA BKN NOMOR 3
TAHUN 2016.
6. NOMENKLATUR JABATAN
PELAKSANA BAGI PNS DILINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH BERDASARKAN PERMENPAN NOMOR
25 TAHUN 2015.
7. PENYUSUNAN EVALUASI
JABATAN DAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN SKT DAN SKM PNS DILINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH.
8. KEWENANGAN
PEJABAT KEPALA DAERAH, PELAKSANA TUGAS ( PLT ) DAN PELAKSANA HARIAN ( PLH )
BERDASARKAN SURAT KEPALA BKN NOMOR K.26-30/V.100-2/99 DAN K.26-30/V.20-3/99.
9. PENYUSUNAN ANALISIS
JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PNS.
10. PENYELESAIAN
PERMASALAHAN SEBAGAI DAMPAK PEMBERLAKUAN PP 18 TAHUN 2016 TENTANG
PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN SURAT BKN NOMOR K.26.30/V.108-6/99 DAN
K.26.30/V.128-3/99.
11. PENYUSUNAN STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) DILINKUNGAN PEMERINTAH DAERAH.
12. PEDOMAN
DAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA,CACAT,DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA SERTA
KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PERKA
BKN NOMOR 5 TAHUN 2016
13. SOSIALISASI PERKA BKN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
14. PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN INTEGRITAS APARATUR UNTUK MENINGKATKAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.
15. PENGAWASAN KEPEGAWAIAN DAN AUDIT PERSONALIA.
16. ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT SERTA DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI.
17. PENERAPAN PERATURAN DISIPLIN PNS DAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPEGAWAIAN SERTA PERKAWINAN, PERCERAIAN PNS.
18. PENGANGKATAN DALAM PANGKAT DAN JABATAN PNS SERTA MANAJEMEN MUTASI SERTA PENSIUN PNS.
13. SOSIALISASI PERKA BKN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
14. PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN INTEGRITAS APARATUR UNTUK MENINGKATKAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.
15. PENGAWASAN KEPEGAWAIAN DAN AUDIT PERSONALIA.
16. ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT SERTA DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI.
17. PENERAPAN PERATURAN DISIPLIN PNS DAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPEGAWAIAN SERTA PERKAWINAN, PERCERAIAN PNS.
18. PENGANGKATAN DALAM PANGKAT DAN JABATAN PNS SERTA MANAJEMEN MUTASI SERTA PENSIUN PNS.
( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar