Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Selasa, 10 Januari 2017

BIMTEK DAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM SERTA PEMBERIAN ASURANSI BAGI NELAYAN



Kepada Yth,
Gubernur, Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan/ Instansi Terkait
     Cq. Para Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Staf Terkait
            Di-
                        Seluruh Indonesia

Dengan Hormat
Bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung  jawab  untuk  melindungi  segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan  kesejahteraan  umum,  mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk     mewujudkan     tujuan     bernegara menyejahterakan rakyat, termasuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, negara menyelenggarakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Sebagaimana diketahui bahwa Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sangat tergantung   pada   sumber   daya   Ikan,   kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan.Saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perlindungan    dan    Pemberdayaan    Nelayan, Pembudi          Daya    Ikan,    dan    Petambak    Garam    belum komprehensif oleh karena itu dituntut adanya peraturan perundangan yang dapat melindungi para nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam agar penghidupan dan kehidupannya tidak termarginalkan. Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM perlu adanya sosialisasi mengenai pelaksanaan Undang-undang tersebut sekaligus juga dengan sosialisasi pelaksanaan pemberian asuransi kepada para nelayan yang terkait dengan pelaksanaan dari undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam.
Sehubungan hal tersebut, maka kami akan melaksanakan pelatihan Bimbingan Teknis dengan tema : “ BIMTEK DAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM SERTA PEMBERIAN ASURANSI BAGI NELAYAN “, yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-

Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x  (Peserta Menginap) 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar