Kepada Yth,
Gubernur, Bupati / Walikota /
Sekretaris Daerah
Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan/ Instansi Terkait
Cq.
Para Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Staf Terkait
Di-
Seluruh
Indonesia
Dengan
Hormat
Bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mewujudkan tujuan
bernegara menyejahterakan rakyat, termasuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan,
dan Petambak Garam, negara menyelenggarakan Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam secara terencana, terarah, dan
berkelanjutan.
Sebagaimana diketahui bahwa
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sangat tergantung pada
sumber daya Ikan,
kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses
permodalan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sehingga membutuhkan
perlindungan dan pemberdayaan.Saat ini peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Perlindungan
dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
Petambak Garam belum komprehensif oleh karena itu dituntut
adanya peraturan perundangan yang dapat melindungi para nelayan, pembudi daya
ikan dan petambak garam agar penghidupan dan kehidupannya tidak termarginalkan. Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN,
DAN PETAMBAK GARAM perlu adanya sosialisasi mengenai pelaksanaan Undang-undang
tersebut sekaligus juga dengan sosialisasi pelaksanaan pemberian asuransi
kepada para nelayan yang terkait dengan pelaksanaan dari undang-undang nomor 7
tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan,
Dan Petambak Garam.
Sehubungan
hal tersebut, maka kami akan melaksanakan pelatihan Bimbingan Teknis dengan
tema : “ BIMTEK DAN SOSIALISASI
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM SERTA PEMBERIAN ASURANSI BAGI NELAYAN “, yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
(
Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam Twin Share
(Bagi Peserta Menginap)
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Konsumsi (Coffe Break 2x dan
Lunch 2x) serta Dinner 3x
(Peserta Menginap)
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar