Kepada Yth.
Para Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Para Sekretaris DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
Para Kepala SKPD/Unit Kerja/K/L/D/I
Para
Direktur RSUD/BLU/BUMN/BUMD
di-
Tempat
Dengan Hormat,
Aset/barang milik daerah merupakan faktor
penting dalam melancarkan fungsi pelayanan pemerintahan daerah kepada
masyarakat. Akan tetapi, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Menyatakan
bahwa Pemerintahan Daerah masih belum melaksanakan Manajemen (pengelolaan)
Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintahan telah menerbitkan PP No.
6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang terbaru adalah PP No. 27 Tahun 2014 yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 48 ayat 2 dan Pasal 49 ayat 6 UU
No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara. Secara Teknis, Implementasi
Manajemen Aset Daerah mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah yang baru saja disahkan Pemerintah. Dalam rangka memberikan penjelasan mengenai hal diatas, dimulai dari pembedahan PP No. 27 Tahun 2014, mekanisme pengadaan, perencanaan, penganggaran aset secara benar kaitannya dengan pemeriksaan BPK, Maka Kami akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang “ PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DALAM RANGKA
STRATEGI MEMPEROLEH OPINI WTP BIDANG ASET (REKONSILIASI ASET, PENILAIAN ASET, PENAKSIRAN HARGA ASET DAN
PENGHAPUSAN ASET) ”, yang
akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada
permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya
Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas
Peserta:
· Diklat/ Bimtek
selama 2 hari
· Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta
Menginap)
· Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
· Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta
Dinner 3x (Peserta Menginap)
· Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas Ransel Eksklusif
· Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal
5 Orang)
* Untuk
Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk
Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar