Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris
Daerah
Sekretaris DPRD
Kepala Dinas, Badan, Lembaga
Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
Cq. Para
Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Staf Terkait
Di-
T
e m p a t
Dengan Hormat,
Dalam pasal 33 ayat 3 PP No. 8 / 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP) diatur bahwa
Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan
kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum
disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan
dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik.
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah
prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus
menjadi dasar memadai bagi inspektorat untuk member keyakinan terbatas atas
laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas
laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem
Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP). Keyakinan terbatas yang dimaksud dalam pengertian di atas
adalah karena dalam reviu tidak dilakukan pengujian atas kebenaran substansi
dokumen sumber.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun
Legislatif pada Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah maka kami akan
melaksanakan Bimtek : “ REVIU LAPORAN
KEUANGAN DAERAH SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NO. 4 TAHUN 2008 ” yang akan diselenggarakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa
kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info,
Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam : HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta:
- Diklat/ Bimtek selama 2 hari
- Menginap
3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda
Peserta Diklat / Bimtek
- Konsumsi
(Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap)
- Kelengkapan
Diklat /
Bimtek serta
Sertifikat Diklat / Bimtek
- Tas
Ransel Eksklusif
- Antar
Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar