Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Rabu, 12 Oktober 2016

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS SATPOL PP DALAM MELAKSANAKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA DALAM RANGKA MENCIPTAKAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PENERAPAN PERDA



Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Kepala Kantor Satpol PP Provinsi, Kabupaten, Kota
Di-
            Seluruh Indonesia

Pada hakekatnya, seorang anggota Satpol PP adalah seorang polisi, yang oleh karenanya dapat (dan bahkan harus) dibilangkan sebagai bagian dari aparat penegak hukum (law enforcer). Dikatakan demikian, karena Satpol PP dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang 3 Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perda adalah salah satu jenis perundang-undangan.
Fungsi Satpol PP sebagai aparat penegak Perda dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (8) dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Kedua pasal tersebut pada intinya menyatakan eksistensi Satpol PP sebagai bagian perangkat daerah dibentuk untuk membantu kepala daerah menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat. Pasal 3 dan 4 PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pula menegaskan tugas Satpol PP menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Demi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP diharapkan tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam melakukan setiap penertiban, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif. Kenyataan yang ada di kebanyakan daerah di Indonesia, Satpol PP dalam menegakkan Perda cenderung menggunakan cara kekerasan. Dalam rangka upaya optimalisasi kinerja SATPOL PP agar lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan penertiban maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) bermaksud melaksanakan Bimtek Dengan tema : PENINGKATAN KAPASITAS SATPOL PP DALAM MELAKSANAKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA DALAM RANGKA MENCIPTAKAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PENERAPAN PERDA, yang akan dilaksanaka pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )


( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-

Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x  (Peserta Menginap) 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar