Kepada Yth,
Bupati / Walikota /
Sekretaris Daerah
Kepala Kantor Satpol PP Provinsi,
Kabupaten, Kota
Di-
Seluruh
Indonesia
Pada
hakekatnya, seorang anggota Satpol PP adalah seorang polisi, yang oleh
karenanya dapat (dan bahkan harus) dibilangkan sebagai bagian dari aparat
penegak hukum (law enforcer). Dikatakan demikian, karena Satpol PP dibentuk
untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang 3 Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perda adalah salah satu
jenis perundang-undangan.
Fungsi
Satpol PP sebagai aparat penegak Perda dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (8) dan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja. Kedua pasal tersebut pada intinya menyatakan eksistensi Satpol PP
sebagai bagian perangkat daerah dibentuk untuk membantu kepala daerah
menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban
masyarakat. Pasal 3 dan 4 PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong
Praja pula menegaskan tugas Satpol PP menegakkan Perda dan menyelenggarakan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Demi
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP diharapkan tidak
menggunakan cara-cara kekerasan dalam melakukan setiap penertiban, melainkan
mengedepankan pendekatan persuasif. Kenyataan yang ada di kebanyakan daerah di
Indonesia, Satpol PP dalam menegakkan Perda cenderung menggunakan cara
kekerasan. Dalam rangka upaya optimalisasi kinerja SATPOL PP agar lebih
profesional dalam melaksanakan tugas dan penertiban maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan
Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) bermaksud melaksanakan
Bimtek Dengan tema : ” PENINGKATAN
KAPASITAS SATPOL PP DALAM MELAKSANAKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA DALAM RANGKA
MENCIPTAKAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PENERAPAN PERDA ”, yang akan dilaksanaka pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam Twin Share
(Bagi Peserta Menginap)
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Konsumsi (Coffe Break 2x dan
Lunch 2x) serta Dinner 3x
(Peserta Menginap)
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar