Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris
Daerah
Sekretaris DPRD
Kepala Dinas, Badan, Lembaga
Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
Di-
T
e m p a t
Dengan Hormat,
Pelaksanaan APBD meliputi
pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penjelasan berikut
ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah serta Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam
rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD.
Peraturan ini telah disusun
pedoman pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengeluaran dapat dilakukan jika
dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan
APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan
darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda dan seluruh SKPD pada Sistem Akuntansi Pelaporan maka kami akan melaksanakan Bimtek : “ AKUNTANSI PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
” pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada
permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Catatan:
Biaya
Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas
Peserta:
· Diklat/ Bimtek
selama 2 hari
· Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta
Menginap)
· Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
· Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta
Dinner 3x (Peserta Menginap)
· Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas Ransel Eksklusif
· Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal
5 Orang)
* Untuk
Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk
Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar