Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Senin, 22 Agustus 2016

BIMTEK PEMELIHARAAN MOBIL DINAS SESUAI PERMENDAGRI NO. 19 TAHUN 2016 SERTA PP NO. 84 TAHUN 2014 TENTANG PENJUALAN BMN/D BERUPA KENDARAAN DINAS PERORANGAN





Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD       
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
     Cq. Para Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Staf Terkait
            Di-
                        T e m p a t


Dengan hormat,
          Untuk menjalankan kegiatan dalam kepentingan dinas sehari-hari baik itu urusan yang berhubungan dengan efektifitas waktu dalam menjalankan pekerjaan yang ada di dalam kantor maupun di luar kantor, perlu diingat ketepatan waktu dalam keberhasilan yang ingin dicapai. Untuk itu dalam menangani semua pekerjaan yang ada, perlu adanya suatu koordinasi yang baik antara pimpinan dan pihak-pihak tertentu yang menangani sistem pemeliharaan dan penghapusan pada alat transportasi itu sendiri. Hal ini dimaksud agar keefektifitasan dan keefisiensinya dapat terjaga dengan baik dengan tujuan untuk mengurangi risiko kerusakan awal, mengurangi waktu dan biaya perawatan serta untuk meningkatkan pelayanan public baik pada pegawai kantor itu sendiri maupun kepada masyarakat umum.
Kendaraan dinas merupakan salah satu fasilitas negara yang disediakan kepada pejabat dan sarana operasional Satuan Kerja Perangkat Daerah atau yang disebut dengan SKPD. Tujuannya antara lain agar pejabat ataupun tenaga operasional lainnya dalam melakukan kegiatan atau aktivitas dinas sehari-hari dapat lebih cepat dan lancar. Dengan demikian, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat juga dapat berjalan dengan lancar dan terarah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami dari Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D), akan menyelenggarakan Bimtek mengenai :” Pemeliharaan Mobil Dinas Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 Serta PP No. 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan BMN/D Berupa Kendaraan Dinas Perorangan yang akan diselenggarakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )



( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*  

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person : 

Bustam : HP. 081296542008 
 
Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-

Fasilitas Peserta:

  • Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
  • Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
  • Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap) 
  • Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
  • Tas Ransel Eksklusif
  • Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

* Untuk Acara Permintaan 
 ( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar