Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris
Daerah
Sekretaris DPRD
Kepala Dinas, Badan, Lembaga
Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
Cq.
Para Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Staf Terkait
Di-
T
e m p a t
Dengan hormat,
Untuk menjalankan kegiatan dalam kepentingan dinas
sehari-hari baik itu urusan yang berhubungan dengan efektifitas waktu dalam
menjalankan pekerjaan yang ada di dalam kantor maupun di luar kantor, perlu
diingat ketepatan waktu dalam keberhasilan yang ingin dicapai. Untuk itu dalam
menangani semua pekerjaan yang ada, perlu adanya suatu koordinasi yang baik
antara pimpinan dan pihak-pihak tertentu yang menangani sistem pemeliharaan dan
penghapusan pada alat transportasi itu sendiri. Hal ini dimaksud agar
keefektifitasan dan keefisiensinya dapat terjaga dengan baik dengan tujuan
untuk mengurangi risiko kerusakan awal, mengurangi waktu dan biaya perawatan
serta untuk meningkatkan pelayanan public baik pada pegawai kantor itu
sendiri maupun kepada masyarakat umum.
Kendaraan
dinas merupakan salah satu fasilitas negara yang disediakan kepada pejabat dan
sarana operasional Satuan Kerja Perangkat Daerah atau yang disebut dengan SKPD.
Tujuannya antara lain agar pejabat ataupun tenaga operasional lainnya dalam
melakukan kegiatan atau aktivitas dinas sehari-hari dapat lebih cepat dan
lancar. Dengan demikian, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat juga dapat berjalan dengan lancar dan terarah.
Sehubungan dengan hal tersebut
diatas maka kami dari Lembaga
Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D), akan menyelenggarakan Bimtek mengenai :”
Pemeliharaan Mobil Dinas Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 Serta PP No. 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan BMN/D Berupa Kendaraan
Dinas Perorangan “
yang akan diselenggarakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa
kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info,
Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam : HP. 081296542008
Bustam : HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta:
- Diklat/ Bimtek selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Diklat / Bimtek
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap)
- Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
*
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar