Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Selasa, 12 Januari 2016

BIMTEK IMPLEMENTASI UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SERTA PP NO. 61 TAHUN 2010 TENTANG PERATURAN PELAKSANA UU NO. 14 TAHUN 2008 SERTA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI




Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD       
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
     Cq. Para Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Staf Terkait
            Di-
                        T e m p a t


Dengan Hormat,                  
          Pada tahun 2008, Indonesia telah tercatat sebagai negara kelima di Asia, dan ke-76 didunia yang secara resmi mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi. DisahkannyaUndang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah menempatkan Indonesia sejajar dengan India, Jepang, Thailand dan Nepal dalam hal pelembagaan kerangka hukum bagi pemenuhan hak-hak publik untuk mengakses proses - proses penyelenggaraan pemerintahan. UU KIP secara jelas mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. Kewajiban untuk memberikan informasi, dokumen dan data diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas untuk pelanggarannya. UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sebagai upaya untuk memberikan kepastian hokum tentang informasi-informasi yang wajib dibuka kepada publik, dan yang bisa dikecualikan dengan alasan tertentu.Penerapan UU KIP tentunya memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga publik khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di lembaga publik masing-masing. Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi mustahil kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan informasi publik dapat dijalankan dengan baik.
          Untuk dapat menjalankan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Selanjutnya Tugas dan Tanggung Jawab PPID dijabarkan dalam PP No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk menjalankan tugasnya, baik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID, (PPID) maupun Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PFPID), memerlukan kompetensi di bidang pengelolaan data, informasi dan dokumentasi lembaga publik. Penyusunan modul ini bertujuan agar setiap personil yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi pada suatu Badan Publik Negara memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
          Untuk memberikan pemahaman yang mendalam atas materi-materi diatas, Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ), akan melaksanakan Bimbingan Teknis, Dengan Tema : “ IMPLEMENTASI UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SERTA PP NO. 61 TAHUN 2010 TENTANG PERATURAN PELAKSANA UU NO. 14 TAHUN 2008 SERTA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI ”, yang akan dilaksanakan pada :



( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*  

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat : 

Bustam : 081296542008
 
Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-

Fasilitas Peserta:

  • Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
  • Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
  • Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap) 
  • Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
  • Tas Ransel Eksklusif
  • Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

* Untuk Acara Permintaan  
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar