Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris
Daerah
Sekretaris DPRD
Kepala Dinas, Badan, Lembaga
Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
Cq.
Para Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Staf Terkait
Di-
T
e m p a t
Dengan Hormat,
Pada tahun 2008,
Indonesia telah tercatat sebagai negara kelima di Asia, dan ke-76 didunia yang
secara resmi mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi.
DisahkannyaUndang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(UU KIP) telah menempatkan Indonesia sejajar dengan India, Jepang, Thailand dan
Nepal dalam hal pelembagaan kerangka hukum bagi pemenuhan hak-hak publik untuk
mengakses proses - proses penyelenggaraan pemerintahan. UU KIP secara jelas
mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi
yang terbuka kepada masyarakat. Kewajiban untuk memberikan informasi, dokumen
dan data diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan,
diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas untuk pelanggarannya. UU KIP juga
mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sebagai upaya untuk memberikan
kepastian hokum tentang informasi-informasi yang wajib dibuka kepada publik,
dan yang bisa dikecualikan dengan alasan tertentu.Penerapan UU KIP tentunya
memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga
publik khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit
kerja di lembaga publik masing-masing. Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi
dalam kerangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi mustahil kinerja
lembaga dalam memberikan pelayanan informasi publik dapat dijalankan dengan
baik.
Untuk dapat
menjalankan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana setiap Badan
Publik perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID
adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Selanjutnya Tugas dan
Tanggung Jawab PPID dijabarkan dalam PP No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk
menjalankan tugasnya, baik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID,
(PPID) maupun Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PFPID),
memerlukan kompetensi di bidang pengelolaan data, informasi dan dokumentasi
lembaga publik. Penyusunan modul ini bertujuan agar setiap personil yang
memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi pada suatu
Badan Publik Negara memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya.
Untuk memberikan
pemahaman yang mendalam atas materi-materi diatas, Lembaga Pengembangan
Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ), akan
melaksanakan Bimbingan Teknis, Dengan Tema : “ IMPLEMENTASI UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI
PUBLIK SERTA PP NO. 61 TAHUN 2010 TENTANG PERATURAN PELAKSANA UU NO. 14 TAHUN
2008 SERTA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI ”, yang
akan dilaksanakan pada :
( Jadwal bisa
kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info,
Pendaftaran &
Permintaan Surat :
Bustam : 081296542008
Bustam : 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta:
- Diklat/ Bimtek selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Diklat / Bimtek
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap)
- Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
*
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar