Kepada Yth,
Bupati / Walikota /
Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD
Kepala
Dinas, Badan, Lembaga Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
Cq. Kabag Umum, Kasubbag TU, Staf Bagian Humas dan Protokol
Di-
T
e m p a t
Dengan
hormat,
Dalam
rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah, dalam era otonomi
daerah serta peningkatan kinerja dalam perencanaan dan penganggaran dalam
rangka mewujudkan perencanaan dan penganggaran daerah khususnya dalam bidang
humas dan protokoler,Dalam amanah UU
Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tahun 2011 tentang Pedoman pelaksanaan tugas kehumasan di lingkungan
Pemerintahan Daerah. Pemerintah
Daerah sudah saatnya melakukan inovasi-inovasi pembaharuan terhadap tingkat
kebutuhan dan tuntutan daerah dalam menyikapi tugas pokok dan fungsi dalam
bidang kehumasan dan keprotokolan di daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas Maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah
(LPMKP2D), akan
menyelenggarakan Diklat dengan Thema : “TATACARA PELAKSANAAN PENGATURAN KEPROTOKOLAN SESUAI UU NOMOR
9 TAHUN 2010 TENTANG PROTOKOLER DAN PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH ” yang akan dilaksanakan pada:
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada
permintaan )*
Untuk Info,
Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta:
- Diklat/ Bimtek selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Diklat / Bimtek
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap)
- Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
*
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar