Kepada Yth,
Bupati / Walikota /
Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD
Kepala
Dinas, Badan, Lembaga Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
Cq. Para Kabag / Kabid, Kasubbag /
Kasubbid, Staf Terkait
Di-
T
e m p a t
Dengan Hormat,
Pedoman
Penyusunan APBD TA 2017 di daerah harus disinkronkan dengan kebijakan
pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah telah membuat Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Tahun 2017. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat
adalah dengan mewujudkan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan
rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati
bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017.
Dalam
penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2017,
Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam
melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan
peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus
meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan
pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.
Untuk
itu kami dari Lembaga
Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D )
akan menyelenggarakan Bimtek Dan
Sosialisasi “ Permendagri No. 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyusunan
APBD TA 2017, Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2017 Sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2016. ” yang
akan diselenggarakan pada :
JADWAL BIMTEK ( TELAH BERAKHIR )
Untuk Info,
Pendaftaran Tema Lain &
Permintaan Surat Tema Lain dapat menghubungi
Kontak Person : Bustam : HP. 081296542008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar