Kepada Yth,
1. Sekretaris Daerah Provinsi
2. Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
3. Inspektur Provinsi, Kab / Kota
Di – Seluruh Indonesia
Dengan Hormat,
Audit Kinerja adalah suatu proses sistematis dalam mendapatkan dan
mengevaluasi bukti secara objektif atas kinerja suatu organisasi, program,
fungsi atau kegiatan. Evaluasi dilakukan berdasarkan aspek ekonomi dan
efisiensi operasi, efektivitas dalam mencapai hasil yang diinginkan, serta
kepatuhan terhadap peraturan, hukum, dan kebijakan terkait. Audit kinerja
dilakukan oleh baik auditor internal maupun auditor eksternal. Dalam audit
sektor pemerintahan, auditor eksternal adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan
Auditor Internal adalah Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan, Inspektorat
Jenderal, dan Inspektorat Daerah.
Pada umumnya proses audit kinerja terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Semua proses tersebut diatur dalam standard audit/standard pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan Standard Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dalam Peraturan BPK No.1 tahun 2007 untuk melaksanakan audit kinerja. Sementara itu Aparat Pengawas Internal Pemerintah menggunakan Permenpan Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah maka kami akan melaksanakan Bimtek Nasional : “ STANDAR AUDIT KINERJA TENAGA PEMERIKSA DAN APARATUR PENGAWASAN “, yang diselenggarakan pada :
( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa
kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info,
Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam : HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta:
- Diklat/ Bimtek selama 2 hari
- Menginap
3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda
Peserta Diklat / Bimtek
- Konsumsi
(Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap)
- Kelengkapan
Diklat /
Bimtek serta
Sertifikat Diklat / Bimtek
- Tas
Ransel Eksklusif
- Antar
Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
*
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )