Kepada Yth;
1. Para Ketua
DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
2. Para Wakil
Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
3. Para
Ketua/Wkl Ketua/Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
4. Para
Ketua/Wkl Ketua/Anggota Komisi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
5. Para
Sekretaris DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
6. Kabag /
Kasubag Hukum DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
Di –
T e m p
a t
Pengelolaan
konflik internal DPRD membutuhkan
penyelesaian internal untuk mencapai konsensus dalam upaya membangun kerjasama
yang solid bagi penyelenggaraan pemerintahan. Memahami hal itu, Guna
meningkatkan kualitas, Produktivitas dan Kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Serta guna
mewujudkan peran DPRD dalam
mengembangkan kemitraan (Check and Balances) antara DPRD dan Pemerintah Daerah,
pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
No. 53 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang mana di dalam Pasal
50 menjelaskan Badan Kehormatan (BK)
merupakan alat kelengkapan DPRD yang
bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD, maka berkenan mengadakan temu
wicara dan praktek studi kasus untuk mengkaji implikasi kebijakan dimaksud dari
aspek hukum, etika pemerintahan dan efisiensi anggaran. Selain itu, temu wicara
juga akan memperdalam tugas pokok dan fungsi Badan Kehormatan untuk mempercepat
penyelesaian masalah-masalah internal dilingkungan DPRD. Temu wicara dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kemampuan
anggota legislatif khususnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan
keuangan DPRD yang wajar, rasional
dan patut, serta peningkatan kemampuan
anggota Badan Kehormatan (BK) dan
Panitia Khusus (Pansus) dalam
menjalankan fungsinya secara maksimal. Maka dari itu kami mengudangan saudara sekalian untuk mengikuti kegiatan diatas dengan tema : " PERAN BADAN
KEHORMATAN DPRD DALAM HARKAT, MARTABAT, KEHORMATAN DAN CITRA LEMBAGA LEGISLATIF SERTA PENYUSUNAN PANSUS DALAM MENYELESAIAKAN MASALAH INTERNAL DPRD UNTUK MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS KINERJA DPRD ". Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
(
Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal sesuai permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam Twin Share
(Bagi Peserta Menginap)
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Konsumsi (Coffe Break 2x dan
Lunch 2x) serta Dinner 3x
(Peserta Menginap)
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 15 peserta diluar Jakarta & 10 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar