Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Senin, 09 Mei 2016

BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 111, 112,114 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DESA, PEMILIHAN KEPALA DESA DAN PEMBANGUNAN DESA



Kepada Yth,       
Gubernur, Bupati, Walikota Beserta Para Wakil, Sekretaris Daerah
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dinas PMD )
Kepala Instansi Terkait Beserta Staf 
Kepala Desa Beserta Sekretaris Desa
Di-
                  T e m p a t


Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui bersama bahwa pada tanggal 15 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Dalam konsideran UU tersebut diisampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.Dan selanjutnya di keluarkan lagi 2 Peraturan Pemerintah yaitu PP. No. 43 dan PP.60 Tahun 2014 tentang Desa, dan 4 permendagri yaitu Permendagri No. 111,112, 114 tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan dari UU. No. 06 Tahun 2014 tentang Desa.
Untuk meningkatkan Tupoksi bagi Aparatur Pemerintah Daerah yaitu Camat di dalam memfasilitasi pemerintahan desa di perlukan suatu Pemahan yang Baik dan sinergi di dalam pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, di dalam mendukung terciptannya Tata Kelola Pemerintahan Good Governance. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, 72 ribu desa di seluruh Indonesia mendapatkan dana desa. Guna memastikan anggaran itu tak diselewengkan, BPK akan melakukan audit dana desa tersebut mulai tahun 2016.
Untuk memberikan pemahaman atas materi diatas dan pembekalan bagi apaatur desa dalam emnghadapi pemeriksaan dana desa, maka kami Lembaga  Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D) akan menyelengarakan Bimtek dengan tema : “ IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 111, 112, 114 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DESA, PEMILIHAN KEPALA DESA DAN PEMBANGUNAN DESA ”. Yang akan dilaksanakan pada :

  


( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar