Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Beserta Para Wakil, Sekretaris Daerah
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dinas PMD )
Kepala Instansi Terkait Beserta Staf
Kepala Desa Beserta Sekretaris Desa
Di-
T e m p a t
Dengan
Hormat,
Sebagaimana
di ketahui bersama bahwa pada tanggal 15 Januari 2014, Pemerintah telah
menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam konsideran UU tersebut diisampaikan bahwa Desa memiliki hak asal
usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian bahwa dalam
perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai
bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju,
mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam
melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur,
dan sejahtera.Dan selanjutnya di keluarkan lagi 2 Peraturan Pemerintah yaitu
PP. No. 43 dan PP.60 Tahun 2014 tentang Desa, dan 4 permendagri yaitu
Permendagri No. 111,112, 114 tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan dari UU.
No. 06 Tahun 2014 tentang Desa.
Untuk
meningkatkan Tupoksi bagi Aparatur Pemerintah Daerah yaitu Camat di dalam
memfasilitasi pemerintahan desa di perlukan suatu Pemahan yang Baik dan sinergi
di dalam pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku, di dalam mendukung terciptannya Tata Kelola Pemerintahan Good
Governance. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, 72 ribu desa di seluruh
Indonesia mendapatkan dana desa. Guna memastikan anggaran itu tak
diselewengkan, BPK akan melakukan audit dana desa tersebut mulai tahun 2016.
Untuk memberikan pemahaman atas materi diatas dan pembekalan bagi
apaatur desa dalam emnghadapi pemeriksaan dana desa, maka kami Lembaga
Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan
Daerah (LPMKP2D) akan menyelengarakan Bimtek dengan tema : “ IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 111, 112, 114 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DESA, PEMILIHAN KEPALA
DESA DAN PEMBANGUNAN DESA ”. Yang akan
dilaksanakan pada :
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel
Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar