Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Kepala Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi, Kab / Kota
Cq.
Para Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Staf Terkait
Di-
T
e m p a t
Dengan Hormat,
Bahan berbahaya dan beracun (B3) didefinisikan sebagai bahan yang
karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan
atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia
serta mahkluk hidup lainnya ( PP No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan
Berbahaya dan Beracun ).
Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of
the United State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun
kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia,
kerusakan properti dan atau lingkungan.
Dari kata sifat dan kosentrasinya sudah dapat kita simpulkan bahwa bahan berbahaya dan beracun merupakan bahan kimia, baik bahan kimia organik maupun anorganik.
Dari kata sifat dan kosentrasinya sudah dapat kita simpulkan bahwa bahan berbahaya dan beracun merupakan bahan kimia, baik bahan kimia organik maupun anorganik.
Dalam
rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan sistem penanganan
dan pengolahan limbah B3 yang akhir-akhir ini makin marak dibicarakan di
masyarakat, yang mana akibat penanganannya yang salah dan kurang tepat efeknya
membuat kondisi lingkungan negara ini semakin memburuk. Maka kami Lembaga Pengembangan
Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) akan
menyelenggarakan Bimtek mengenai : ” PENGELOLAAN LIMBAH B3 “,
yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
(
Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam Twin Share
(Bagi Peserta Menginap)
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Konsumsi (Coffe Break 2x dan
Lunch 2x) serta Dinner 3x
(Peserta Menginap)
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar