Mengingat terbitnya
regulasi baru sebagai dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (UU No. 1 Tahun 2022)
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Berkaitan hal tersebut, maka Lembaga Informasi
Keuangan Dan Pembanguna Daerah (LINKPEMDA) akan Menyelenggarakan Bimtek dengan Tema : PENGELOLAAN PAJAK PBB DAN BPHTB BERDASARKAN
UNDANG – UNDANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD), yang akan dilaksanakan
pada: (Jadwal & Tempat Kegiatan)
(
Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam : HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 5.000.000,-
- Kontribusi Non Menginap Rp. 4.000.000,-
Fasilitas Peserta:
- Diklat/ Bimtek selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Diklat / Bimtek
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap)
- Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
*
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
( Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar