Kepada Yth,
Rektor/Kepala Pemerintah Daerah/SEKDA/Sekretaris DPRD
Rektor/Kepala Pemerintah Daerah/SEKDA/Sekretaris DPRD
Para Kepala SKPD/Kepala Unit
Kerja/ K/L/D/I
Para Direktur RSUD/BUMN/BLU/APIP/PA/KPA
di Lingkungan Wilayah Provinsi/Kabupaten dan Kota
Di - Tempat
Di - Tempat
Dengan hormat,
PERPRES No. 54 Tahun 2010 serta Perubahan terakhirnya yakni Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, berdasarkan Permendagri
No. 21 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ditegaskan
dan mensyaratkan kepemilikan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa bagi
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan, serta Pengurus ULP.
Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah No 8 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa serta berdasarkan Permendagri
No. 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA) /
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam
melaksanakan fungsi PPK wajib
bersertifikat Pengadaan Barang/Jasa sesuai
PERPRES No.54 Tahun 2010 dengan Perubahan terakhir yakni PERPRES.No.4 Tahun 2015 serta berdasarkan Permendagri
No. 21 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ditegaskan
dan mensyaratkan kepemilikan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa bagi
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan, serta Pengurus ULP. Untuk itu sangat di[erlukan pelatihan mengenai
hal diatas untuk memperdalam pengetahuan para pejabat pengadaan.
Pelatihan Pengadaan
Barang/Jasa merupakan pelatihan yang dapat memberikan pembekalan awal bagi pejabat pengadaan untuk mengikuti ujian
sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa. Kurikulum yang diberikan berdasarkan 19
standar kompetensi dalam rangka memahami PERPRES Nomor 54 tahun 2010 SERTA
Perubahannya. Setelah mengikuti Pelatihan ini diharapkan peserta dapat
meningkatkan kompetensinya melalui On-Job Training di ULP atau dengan
“Metode Coaching” dengan pihak-pihak yang kompeten dalam pelaksanaan
pengadaan.
Untuk
memenuhi SDM dengan Kompetensi ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka kami Lembaga Pengembangan
Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) akan menyelenggarakan
BIMTEK : " IMPLEMENTASI PERPRES NO. 4 TAHUN 2015 PERUBAHAN KEEMPAT PERPRES NO. 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG /JASA PEMERINTAH ", Yang akan dilaksanakan pada :
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam : HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
· Diklat/ Bimtek
selama 2 hari
· Menginap
3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
· Tanda
Peserta Diklat / Bimtek
· Konsumsi
(Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x
(Peserta Menginap)
· Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas
Ransel Eksklusif
· Antar
Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
· Untuk Acara
Permintaan
( Minimal 8 peserta diluar Jakarta /
Bandung & 6 peserta untuk Jakarta / Bandung )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar