Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Selasa, 09 Februari 2016

BIMTEK IMPLEMENTASI PERPRES NO . 4 TAHUN 2015 PERUBAHAN KEEMPAT PERPRES No. 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH


Kepada Yth,
Rektor/Kepala Pemerintah Daerah/SEKDA/Sekretaris DPRD
Para Kepala SKPD/Kepala Unit Kerja/ K/L/D/I
Para Direktur RSUD/BUMN/BLU/APIP/PA/KPA                                   
di Lingkungan Wilayah Provinsi/Kabupaten dan Kota
Di -  Tempat

Dengan hormat,
            PERPRES No. 54 Tahun 2010 serta Perubahan terakhirnya yakni Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, berdasarkan Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ditegaskan dan mensyaratkan kepemilikan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan, serta Pengurus ULP.
            Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan  Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 8 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa serta berdasarkan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  dalam melaksanakan fungsi PPK wajib bersertifikat Pengadaan Barang/Jasa sesuai  PERPRES No.54 Tahun 2010 dengan Perubahan terakhir yakni PERPRES.No.4 Tahun 2015 serta berdasarkan Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ditegaskan dan mensyaratkan kepemilikan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan, serta Pengurus ULP. Untuk itu sangat di[erlukan pelatihan mengenai hal diatas untuk memperdalam pengetahuan para pejabat pengadaan.
Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa merupakan pelatihan yang dapat memberikan pembekalan awal bagi pejabat pengadaan untuk mengikuti ujian sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa. Kurikulum yang diberikan berdasarkan 19 standar kompetensi dalam rangka memahami PERPRES Nomor 54 tahun 2010 SERTA Perubahannya. Setelah mengikuti Pelatihan ini diharapkan peserta dapat meningkatkan kompetensinya melalui On-Job Training di ULP atau dengan “Metode Coaching” dengan pihak-pihak yang kompeten dalam pelaksanaan pengadaan.
Untuk memenuhi SDM dengan Kompetensi ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) akan menyelenggarakan BIMTEK : " IMPLEMENTASI PERPRES NO. 4 TAHUN 2015 PERUBAHAN KEEMPAT PERPRES NO. 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG /JASA PEMERINTAH ", Yang akan dilaksanakan pada : 

( Jadwal & Tempat Kegiatan )

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-

Fasilitas Peserta :
·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x  (Peserta Menginap) 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 8 peserta diluar Jakarta / Bandung & 6 peserta untuk Jakarta / Bandung )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar