Kepada Yth,
1. Kepala
BKD Provinsi, Kabupaten / Kota
Cq. Sekertaris, Kasubbag TU / Kepegawaian
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten
/ Kota
Cq. Sekertaris, Kasubbag TU / Kepegawaian3. Kepala Sekolah SDN, SMPN, MTsN, SMAN
Cq. Wakil Kepala Sekolah, Kabag Umum, Kasubbag TU / Kepegawaian
Beserta Para Guru
Di – Seluruh Indonesia
Dengan
Hormat,
Dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa
setiap pegawai ASN khususnya Guru mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi.
Pengembangan kompetensi Guru Pegawai ASN dilakukan antara lain salah satunya
melalui Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN khususnya Guru memiliki kompetensi
merupakan modal bagi pemerintah daerah provinsi kab/kota dalam menjalankan
tugas pokok dan fungsinya secara efektif.
Program Bintek yang bertujuan
untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) Guru yang
membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering
diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan
terhadap kemampuan kompetensi teknis proses belajar mengajar harus memiliki
pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang pengajaran. Maka P2-BKN (Badan
Kepegawaian Negara) BANGPROSDAP mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan
Teknis Tema : “IMPLEMENTASI UU ASN
DALAM PENINGKATAN PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI GURU DILINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KAB/KOTA SE INDONESIA”, yang akan dilaksanakan
pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam : HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap
Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Non
Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta:
- Diklat / Bimtek selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Diklat / Bimtek
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap)
- Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
· *
Untuk Acara Permintaan
(
Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )