Kepada Yth,
Kepala Dinas, Badan, Lembaga
Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
Cq.
Sekretaris, Para Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Staf Terkait
Di-
T
e m p a t
Dengan hormat,
Sebagaimana diketahui, bahwa Peraturan Pemerintah
Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian
(JKM) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) saat ini telah ditetapkan oleh
pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
Sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan
Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan
atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan,
santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan
akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Dalam rangka memberikan
pemahaman mendalan tentang materi diatas dalam meningkatkan kesejahteraan dan
jaminan kesehatan serta Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara agar maka
kami P2-BKN (Badan Kepegawaian Negara) BANGPROSDAP bermaksud
memberikan pendalaman materi mengenai Sosialisasi PP No. 70 Tahun 2015 pada seluruh
Pejabat, Pegawai di Pemda dan SKPD Seluruh Indonesia dan akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis : “ TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN
JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PP NO. 70
TAHUN 2015 ”, pada :
ANGKATAN
I
|
ANGKATAN
II
|
15 - 16
Februari 2017
Hotel
Cemerlang Bandung
|
22 - 23
Februari 2017
Hotel
Royal Regal Jakarta
|
ANGKATAN
III
|
ANGKATAN
IV
|
1 - 2
Maret 2017
Hotel
Mutiara Yogyakarta
|
9 - 10
Maret 2017
Hotel
Cemerlang Bandung
|
ANGKATAN
V
|
ANGKATAN
VI
|
16 - 17
Maret 2017
Hotel
Royal Regal Jakarta
|
23 - 24
Maret 2017
Hotel
Cemerlang Bandung
|
ANGKATAN
VII
|
ANGKATAN
VIII
|
5 - 6
April 2017
Hotel
Mutiara Yogyakarta
|
11 - 12
April 2017
Hotel
Royal Regal Jakarta
|
(
Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada
permintaan )*
Untuk Info,
Pendaftaran &
Permintaan Surat :
Bustam : 081296542008
Bustam : 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta:
- Diklat/ Bimtek selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Diklat / Bimtek
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap)
- Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
*
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar