Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris
Daerah
Sekretaris DPRD
Kepala Dinas, Badan, Lembaga
Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
Cq.
Para Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Staf Terkait
Di-
T
e m p a t
Dengan hormat,
Sebagaimana
diketahui, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN (Aparatur Sipil
Negara) saat ini telah ditetapkan oleh pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
Sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan
Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan
kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan
cacat.
Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM)
adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan
kematian.
Dalam rangka memberikan pemahaman mendalan tentang materi
diatas dalam meningkatkan kesejahteraan dan jaminan kesehatan serta Jaminan
Kematian bagi Aparatur Sipil Negara agar maka kami P2-BKN (Badan Kepegawaian Negara)
BANGPROSDAP bermaksud memberikan pendalaman materi mengenai Sosialisasi
PP No. 70 Tahun 2015 pada seluruh Pejabat, Pegawai di Pemda dan SKPD Seluruh
Indonesia dan akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis : “ TATA CARA PEMBERIAN
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA
BERDASARKAN PP NO. 70 TAHUN 2015 ”, pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa
kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info,
Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam : HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta:
- Diklat/ Bimtek selama 2 hari
- Menginap
3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda
Peserta Diklat / Bimtek
- Konsumsi
(Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap)
- Kelengkapan
Diklat /
Bimtek serta
Sertifikat Diklat / Bimtek
- Tas
Ransel Eksklusif
- Antar
Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar