Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Minggu, 08 November 2015

BIMTEK TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PP NO. 70 TAHUN 2015



Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD       
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
     Cq. Para Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Staf Terkait
            Di-
                        T e m p a t



Dengan hormat,
Sebagaimana diketahui, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) saat ini telah ditetapkan oleh pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Dalam rangka memberikan pemahaman mendalan tentang materi diatas dalam meningkatkan kesejahteraan dan jaminan kesehatan serta Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara agar maka kami    P2-BKN (Badan Kepegawaian Negara) BANGPROSDAP bermaksud memberikan pendalaman materi mengenai Sosialisasi PP No. 70 Tahun 2015 pada seluruh Pejabat, Pegawai di Pemda dan SKPD Seluruh Indonesia  dan akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis : “ TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PP NO. 70 TAHUN 2015 ”, pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )


Mengingat pentingnya materi yang akan diberikan, bersama ini kami mengundang para pejabat pelaksana teknis Kepegawaian dan pejabat struktural pengelola Kepegawaian dilingkungan instansi Saudara untuk mengikuti Bimbingan Teknis Tersebut tersebut.




( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*  

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  Hh081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-

Fasilitas Peserta:

  • Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
  • Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
  • Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap) 
  • Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
  • Tas Ransel Eksklusif
  • Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

* Untuk Acara Permintaan 
 ( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar