Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Rabu, 30 September 2015

BIMTEK PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH, SISTEMATIKA DAN TEKNIK PEMBUATAN PERDA BERKAITAN DENGAN TATA HIRARKI DAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN (LEGAL DRAFTING )


Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD       
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
     Cq. Para Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Staf Terkait
            Di-
                        T e m p a t

  

Dengan Hormat,
Penyusunan produk hukum dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus mendapat perhatian dari seluruh aparatur pelaksana, karena produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah, Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah merupakan produk hukum yang sangat pokok dan mendasar dalam kegiatan pemerintahan, sekaligus dijadikan dasar atau acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu, setiap produk hukum Daerah, harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, yang pada akhirnya jika hal tersebut terpenuhi, maka produk hukum tersebut akan efektif dalam penerapannya, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi. Karenanya dalam setiap penyusunan produk hukum daerah, hal-hal yang saya kemukakan di atas, termasuk aspek kewenangan dan aspek keadilan, harus betul-betul diperhatikan.
Disamping itu, harus pula diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar, sehingga produk hukum yang diterbitkan betul-betul baik, benar, aspiratif dan efektif. Apabila dalam merancang suatu produk hukum memperhatikan hal-hal sebagaimana saya kemukakan di atas, maka produk hukum yang kita ciptakan akan terhindar dari pembatalan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Provinsi. Untuk menghindari terjadinya permasalahan substansi yang nanti bermuara pada terhambatnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah, hendak-nya senantiasa diupayakan produk hukum daerah yang dihasilkan, terutama Peraturan Daerah, Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah, harus benar-benar didasarkan kepada kewenangan daerah, bersifat aspiratif, tidak duplikatif, dan secara legal drafting benar dan efektif, dalam artian “dapat dilaksanakan dan ditaati” oleh aparat daerah serta masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH, SISTEMATIKA &TEKNIK PEMBUATAN PERDA BERKAITAN DENGAN TATA HIRARKI DAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN (LEGAL DRAFTING ) . Yang akan diselenggarakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )




( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*



Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

Fasilitas Peserta:

  • Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
  • Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
  • Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap) 
  • Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
  • Tas Ransel Eksklusif
  • Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

* Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar