Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris
Daerah
Sekretaris DPRD
Kepala Dinas, Badan, Lembaga
Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
Cq.
Para Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Staf Terkait
Di-
T
e m p a t
Dengan Hormat,
Penyusunan
produk hukum dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus mendapat
perhatian dari seluruh aparatur pelaksana, karena produk hukum daerah seperti
Peraturan Daerah, Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah merupakan produk hukum
yang sangat pokok dan mendasar dalam kegiatan pemerintahan, sekaligus dijadikan
dasar atau acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu,
setiap produk hukum Daerah, harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis,
sosiologis dan yuridis, yang pada akhirnya jika hal tersebut terpenuhi, maka
produk hukum tersebut akan efektif dalam penerapannya, dan tidak bertentangan
dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi. Karenanya dalam setiap
penyusunan produk hukum daerah, hal-hal yang saya kemukakan di atas, termasuk
aspek kewenangan dan aspek keadilan, harus betul-betul diperhatikan.
Disamping
itu, harus pula diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan,
bentuk dan prosedur yang benar, sehingga produk hukum yang diterbitkan
betul-betul baik, benar, aspiratif dan efektif. Apabila dalam merancang suatu
produk hukum memperhatikan hal-hal sebagaimana saya kemukakan di atas, maka
produk hukum yang kita ciptakan akan terhindar dari pembatalan, baik oleh
Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Provinsi. Untuk menghindari terjadinya
permasalahan substansi yang nanti bermuara pada terhambatnya penyelenggaraan
pemerintahan di daerah, hendak-nya senantiasa diupayakan produk hukum daerah
yang dihasilkan, terutama Peraturan Daerah, Peraturan dan Keputusan Kepala
Daerah, harus benar-benar didasarkan kepada kewenangan daerah, bersifat
aspiratif, tidak duplikatif, dan secara legal drafting benar
dan efektif, dalam artian “dapat dilaksanakan dan ditaati” oleh
aparat daerah serta masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kami Lembaga
Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) akan menyelenggarakan
Bimbingan Teknis tentang “ PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH,
SISTEMATIKA &TEKNIK PEMBUATAN PERDA BERKAITAN DENGAN TATA HIRARKI DAN
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN (LEGAL DRAFTING ) ”. Yang akan diselenggarakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal
ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta:
- Diklat/ Bimtek selama 2 hari
- Menginap
3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda
Peserta Diklat / Bimtek
- Konsumsi
(Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap)
- Kelengkapan
Diklat /
Bimtek serta
Sertifikat Diklat / Bimtek
- Tas
Ransel Eksklusif
- Antar
Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
*
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )