Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris
Daerah
Sekretaris DPRD
Kepala OPD, BKPSDM Provinsi, Kabupaten, Kota
Cq.
Para Sekretaris, Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Staf Terkait
Di-
T
e m p a t
Dengan hormat,
Secara nasional dalam menyusun Analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja yang digunakan adalah Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan. Salah satu syarat untuk mengajukan formasi setiap instansi pemerintah Pusat dan daerah wajib menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja. Proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu. Adapun Tujuannya untuk menyediakan informasi jabatan sebagai pondasi dasar bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengawasan.
Secara nasional dalam menyusun Analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja yang digunakan adalah Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan. Salah satu syarat untuk mengajukan formasi setiap instansi pemerintah Pusat dan daerah wajib menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja. Proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu. Adapun Tujuannya untuk menyediakan informasi jabatan sebagai pondasi dasar bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengawasan.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap ASN mempunyai hak
dan kesempatan yang sama untuk
mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan anatara
lain salah satunya melalui Diklat/Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki
kompetensi merupakan modal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pokok
dan fungsinya secara efektif.
Program Bintek/diklat yang bertujuan untuk mengembangkan
kompetensi SDM (competenscy based
training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis
kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi.
Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis manajemen ASN
bagi para pengelola SDM-ASN di Instansi
pemerintah Pusat dan Daerah harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap
di bidang manajemen ASN. Maka PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA ( PUSBANGPAN ) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan
Teknis Tema : “ANALISIS
JABATAN DAN
TATA CARA PENGISIAN AJM SERTA PEDOMAN
TATA CARA PENGUKURAN DAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA UNIT ORGANISASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA SE
INDONESIA”, yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal
ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar