Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten /
Kota
Cq. Sekertaris, Kasubbag TU / Kepegawaian
Beserta Kepala UPT Puskesmas
Dengan hormat,
Sebagaimana diketahui perubahan bentuk badan hukum BPJS, merupakan
amanat undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional
bahwa prinsip penyelenggaraan jaminan sosial dilaksanakan dengan hati-hati,
terbuka dan akuntable. Dan
sebagaimana aturan PERMENKES No. 19 Tahun 2014 tentang
Penggunaan Dana
Kapasitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk jasa pelayanan
kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat
pertama milik pemerintah Daerah. Untuk memberi pemahaman atas hal diatas, maka kami berencana akan melaksanakan Bimtek Nasional terkait : “ PENGELOLAAN PEMANFAATAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KAPITASI JKN, SESUAI PERPRES NO.32/2014, PERMENKES NO. 19 TAHUN
2014, PERMENKES NO. 28 TAHUN
2014 DAN SE-900 MENDAGRI 2014 MENUJU AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DAN PELAPORAN
AGAR TERHINDAR DARI PERMASALAHAN HUKUM DAN UNSUR KERUGIAN “. Yang akan dilaksanakan pada :
( Jadwal bisa
kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info,
Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam : HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta:
- Diklat/ Bimtek selama 2 hari
- Menginap
3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda
Peserta Diklat / Bimtek
- Konsumsi
(Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap)
- Kelengkapan
Diklat /
Bimtek serta
Sertifikat Diklat / Bimtek
- Tas
Ransel Eksklusif
- Antar
Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
*
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar