Kepada
Yth,
Sekretaris
Daerah, Asisten Sekda, Kabag Keuangan Beserta Para Bendahara
Sekretaris
DPRD, Kabag Keuangan, Beserta Para Bendahara
Kepala
Dinas / Badan
Dan Lembaga Teknis Daerah Terkait
Direktur
RSU / RSUD / BLUD, Beserta Staf Terkait
Di - Tempat
Dengan Hormat,
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan
No : PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No :
PER-03/PB/2014, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara
Pengeluaran dibuat sebagai wujud dari pertanggungjawaban bendahara atas
uang yang dikelolanya. LPJ dibuat oleh bendahara setiap bulan dan disampaikan
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Satuan kerja diharapkan mampu
mengantisipasi agar LPJ yang dibuat benar dan akurat. Satuan kerja diharapkan
lebih teliti dalam membuat LPJ dan ketika disampaikan ke KPPN tidak salah
sehingga tidak perlu bolak-balik memperbaiki LPJ.
Dalam rangka
meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun
Legislatif mengenai Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara maka kami bermaksud akan melaksanakan Bimtek “ Rekonsiliasi dan Verifikasi Terhadap Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara SKPD ” yang akan dilaksanakan pada :
(
Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info,
Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Catatan:
Biaya
Kontribusi Per Peserta :
-
Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta:
- Diklat / Bimtek selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Diklat / Bimtek
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap)
- Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
* Untuk
Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar