Kepada
Yth,
Sekretaris
Daerah, Asisten Sekda, Kabag Keuangan Beserta Para Bendahara
Sekretaris
DPRD, Kabag Keuangan, Beserta Para Bendahara
Kepala
Dinas / Badan
Dan Lembaga Teknis Daerah Terkait
Direktur
RSU / RSUD / BLUD, Beserta Staf Terkait
Di - Tempat
Dengan hormat,
Sebagaimana diketahui, Perjalanan Dinas merupakan faktor penting dalam
menunjang Kinerja
Pemerintahan, hal ini diatur dalam Permendagri No. 11/2011 dan PMK No. 113/PMK.05/2012 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dan Permendagri No. 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Permendgri No. 52/2015 Tentang Penyusunan APBD Tahun 2016. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam melakukan
pemeriksaan dan memberi opini terhadap Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK
adalah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Perjalanan Dinas, baik
yang dilakukan oleh Instansi Vertikal,
Pemerintah
Daerah
maupun oleh DPRD.
Bekaitan
dengan hal tersebut,
Untuk memberikan Pemahaman yang lebih maksimal tentang Perjalanan Dinas maka PUSAT
KOMUNITAS PENGKAJIAN KEUANGAN DAERAH (PUSKOMPAKDA) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis
Tentang “ Perjalanan Dinas:
Kebijakan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan,
dan PertanggungjawabanNYA ” pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
Mengingat Pentingnya Acara ini, diharapkan agar semua Pejabat dilingkungan Pemerintahan dapat mengutus wakil-wakilnya sebagai peserta, yakni: Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah, Instansi Vertikal, Lembaga Pemerintah Nondepartemen, BUMN/BUMD yang melaksanakan Perjalanan Dinas, atau menangani Administrasi Perjalanan Dinas, Bendahara Pengeluaran yang melaksanakan Pembayaran dan Peng-SPJ-an atas Penggunaan Dana untuk Perjalanan Dinas, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD), Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Mengingat Pentingnya Acara ini, diharapkan agar semua Pejabat dilingkungan Pemerintahan dapat mengutus wakil-wakilnya sebagai peserta, yakni: Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah, Instansi Vertikal, Lembaga Pemerintah Nondepartemen, BUMN/BUMD yang melaksanakan Perjalanan Dinas, atau menangani Administrasi Perjalanan Dinas, Bendahara Pengeluaran yang melaksanakan Pembayaran dan Peng-SPJ-an atas Penggunaan Dana untuk Perjalanan Dinas, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD), Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
( Jadwal bisa
kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info,
Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Catatan:
Biaya
Kontribusi Per Peserta :
-
Kontribusi Menginap Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Non Menginap Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta:
- Diklat / Bimtek selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Diklat / Bimtek
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (Peserta Menginap)
- Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
* Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar