Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2016.
Pedoman Penyusunan APBD TA 2016 di daerah harus
disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah telah
membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2016. Sinkronisasi kebijakan
pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan penyusunan
rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD
sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2016.
Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS
dan APBD tahun anggaran 2016, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan
komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di
daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu,
DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi
legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan pengelolaan daerah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik
Eksekutif maupun Legislatif dalam penyusunan Anggaran Keuangan dan APBD di
tahun 2016 serta Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Tahun 2016 maka kami akan melaksanakan Bimtek dan Sosialisasi
Permendagri No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2016 serta
Sistem Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD” pada:
JADWAL BIMTEK ( TELAH BERAKHIR )
Kontak Person : Bustam : HP. 081296542008